Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru tahun PP No. 25 Tahun 2004, mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR-RI.
Dikutip dari laman kaskus.co.id. Dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam Tata Tertib DPRD tersebut, yaitu BAB IX tentang PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD, Pasal 61 menyebutkan :
(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir
pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
(3) Reses dilakukan 3 (tiga) kali dalam satu tahun paling lama 6 hari kerja
dalam satu kali reses.
(4) Reses digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.
(5) Setiap pelaksanaan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
anggota DPRD baik perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan
tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan
DPRD dalam Rapat Paripurna.
(6) Kegiatan dan Jadual acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Pimpinan setelah mendengarkan pertimbangan Panitia
Musyawarah.
Pada tanggal 01 Desember 2021 dipadasuka telah diadakan reses dari anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar yaitu Ibu HJ ERMA KOMALASARI S.E, dengan menampung aspirasi dari warga desa Padasuka sebagai bentuk pertanggung jawaban beliau sebagai anggota dewan terpilih