Pada hari ini, 28 Maret 2018 PPS Desa Padasuka mengadakan Bimtek yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Padasuka.
Bimtek tersebut diikuti oleh Para Ketua Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan membahas tentang Undang-Undang Pemilihan Suara.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip :