Artikel
REALISASI APBDes TAHUN 2018
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2018
A. Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.1.576.881
- Dana Desa Dropping APBN Pusat sebesar Rp. 1.038.430.000
- Alokasi Dana Perimbangan Desa sebesar Rp.819.695.900
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.166.951.600
- Bantuan Keuangan APBD Provinsi sebesar Rp.115. 000.000
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten sebesar Rp.50.000.000
- Jumlah Total Pendapatan sebesar Rp. 2.190.077.500
B. Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Rp. 378.463.200
- Bidang Pembangunanan Rp. 1.263.095.900
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 74.400.000
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 474.184.400
- Bidang Tak Terduga Rp. 0
- Penerimaan Pembiyaan 0
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 0
Selisih Pembiayaan ( a-b ) Rp. 0
-- Operator Website --