VISI DAN MISI DESA PADASUKA
ARAH KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
Mewujudkan masyarakat desa yang Jujur, Unggul, Amanah, Ramah dan Agamis
Yang disingkat “JUARA” melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan berimbang, sinergis dengan visi misi Kabupaten Bandung tahun 2021-2026 yaiut terwujudnya kabupaten yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera yang disingkat menjadi “BEDAS”
Kerangka Visi Desa Padasuka
Sumber : Tim Penyusun
Deskripsi Kerangka Visi Desa Padasuka dijabarkan kepada tiga macam kerangka dasar yang akan menjadi acuan didalam menjalankan Pemerintahan
3.1.3.1 Pelayanan Prima Pemerintahan
Pelayanan prima mengandung pengertian salah satu usaha yang dilakukan pemerintah khususnya Pemerintah Desa Padasuka untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan serta keinginan masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara no. 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik maka pemerintah Desa Padasuka menempatkan perangkat desa yang sesuai dan memiliki pemahaman akan pelayanan publik yang baik, sehingga pelayanan publik Desa Padasuka dapat tepat sasaran dan sesuai dengan harapan masyarakat Desa Padasuka.
Dalam pelayanan prima pemerintah Desa Padasuka mengedepankan kepuasan masyarakat yang menjadi tujuan utama. Kepuasan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan , serta ke profesionalan dalam pelayanan publik sesuai amanat Menteri Negara pendayagunaan aparatur negara nomor 81 tahun 1993 tentang pedoman tatalaksana pelayanan umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
Dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, tepat, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.
Dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif.
Dalam arti adanya proses dan hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan
Dalam arti bahwa dalam proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan difahami oleh masyarakat baik melalu media cetak, surat, elektronik, maupun media sosial
Dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persayaratan dan pelayanan.
Yang dimaksud dengan keadailan dan pemerataan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat Desa Padasuka.
Bahwa dalam melaksanakan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Good Governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa istilah Good Governance sebagai proses penyelengaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan publik Good and Service (Dwipayana Ari, 2003:47)
Lembaga Administrasi Negara LAN (2000:06) memberikan pengertian Good Governance adalah penyelengaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi dan konstruktif.
Tujuan pokok Good Governance didalam penerintahan Desa Padasuka adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antara semua pihak atau stakeholder
Prinsip-prinsip Good Governance dalam tata kelola Pemerintahan Desa Padasuka yaitu :
Transparansi atau keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Padasuka diwujudkan oleh pemerintah Desa Padasuka melalui berbagai cara yaitu dengan penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, pemasangan berbagai informasi melalu media sosial dan website Desa Padasuka.
Pemerintah Desa Padasuka akan selalu melibatkan partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bentuk partisipasi masyarakat desa Padasuka yaitu partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan Desa, partisipasi politik, dan partisipasi dalam berbagai kegiatan atau program desa Padasuka.
Dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Padasuka akan bertindak sesuai undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa dan semua peraturan pelaksanaan tentang desa. Bentuk penegakan hukum yang lain adalah pemberian sanksi bagi perangkat desa yang terbukti melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa pemberian Surat peringatan sampai 3 kali dan pemberhentian apabila terbukti melanggar.
Pemerintah Desa Padasuka akan peka dan cepat tanggap dalam menanggapi aspirasi masyarakat serta menghadapi persoalan yang terjadi dimasyarakat. Hal tersebut didukung dengan fasilitas layanan pengaduan masyarakat berupa kotak surat pengaduan, pengaduan secara langsung, via whatsapp, telepon maupun web Desa Padasuka.
Kepala Desa Padasuka dapat memimpin penyelengaraan pemerintahan Desa dengan baik, ini dibuktikan dengan tidak adanya keterlibatan Keluarga didalam Pemerintahan Desa, dengan mengedepankan Seleksi bagi perangkat yang sesuai dengan Tufoksi masing-masing perangkat.
Pemerintah Desa Padasuka telah menerapkan optimalisasi SOP (Standar Operasional Pelayanan) kepada masyarakat. Bentuk pelayanan publik berupa jasa layanan administrasi yang bersifat umum seperti kependudukan dan surat menyurat tidak dipungut biaya.
Dalam menyelesaikan dalam berbagai permasalah yang terjadi dilingkungan masyarakat, pemerintah Desa Padasuka selalu mengutamakan musyawarah mufakat yang dilandasi semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Menurut Lembaga Administrasi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (2002:12), akuntabilitas adalah kewajiban memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menjelaskan kinerja serta tindakan pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang meminta pertanggungjawaban. Menurut Mardiasmo (2002:105) Akuntabilitas adalah kewajiban pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, mengungkapkan segala aktivitas dan tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban tersebut.
Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Visi Misi Pemerintahan Desa Padasuka dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Akuntabilitas pada Pemerintah Desa Padasuka semenjak pergantiak Kepala Desa untuk periode 2021-2027 selalu mengedepankan kegiatan rutin musyawarah Desa yang dapat menampung aspirasi yang merupakan perwujudan dari partisipasi masyarakat serta transparansi yang dilakukan Pemerintah Desa Paasuka, sehingga masyarakat menjadi paham akan penggunaan program kegiatan yang didanai oleh ADD. Dalam akuntabilitas Pemerintah Desa Padasuka penyelenggaraan pengelolaan ADD dapat dilihat dari terbentuknya tim pelaksana untuk melaksanakan pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Dalam aspek pengelolaan tidak terlepas dari keikutsertaan masyarakat Des Padasuka, mulai dari perencanaan, masyarakat Desa Padasuka dapat melaporkan masalah utama yang terjadi diwilayahnya, dan memberikan alternatif kebijakan penyelesaian masalah akan dibahas bersama dalam musyawarah desa.
3.1.4. Misi Desa Padasuka
Misi Desa padasuka periode tahun 2021-2027 merupakan turuan dasi Visi Desa Padasuka. Misi merupakan tujuan dalam jangka yang lebih pendek sebagai penunjang keberhasial sebuah visi. Dengan kata lain misi Desa Padasuka merupakan penjabaran dari sebuah visi yang diharapakan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan dimasa yang akan datang, maka disusun misi Desa Padasuka sebagai berikut :
Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Desa Padasuka merupakan upaya untuk mengoptimalkan potensi ataupun mengatasi permasalahan. Arah kebijakan dan prioritas pembangunan dirumuskan dengan memperhatikan potensi dan permalasahan yang ada di Desa padasuka serta tujuan dan sasaran pembangunan yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan Umum pembangunan Desa Padasuka tahun 2021-2027 dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembangunan dalah sebagai berikut :
Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Desa Padasuka tahun 2021-2027 dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan pada bidang-bidang pembangunan adalah sebagai berikut :
Bidang Kesekretariatan Desa Padasuka Mencakup urusan tata usaha dan Umum, urusan keuangan, serta urusan perencanaan mendeskripsikan arah kebijakan pembangunan desa sebagai berikut :
3.2.1.1 Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
3.2.1.2 Kepala Urusan Keuangan
3.2.1.3 Kepala Urusan Perencanaan
Bidang Pelaksana Kewilayahan Desa Padasuka Mencakup Dusun I, II dan III mendeskripsikan arah kebijakan pembangunan desa sebagai berikut :
Bidang Pelaksana teknis Desa Padasuka Mencakup seksi Pemerintahan, Kesejahteran Sosial dan Pelayanan mendeskripsikan arah kebijakan pembangunan desa sebagai berikut :
3.2.3.1 Kepala Seksi Pemerintahan
3.2.3.2 Kepala Seksi Kesejahteraan
3.2.3.3 Kepala Seksi Pelayanan