Selamat Datang di Website Resmi Desa Padasuka

Artikel

Visi dan Misi

24 Agustus 2016 21:48:28  Administrator  18.877 Kali Dibaca 

 

 

VISI DAN MISI DESA PADASUKA

 

 ARAH KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA

 

    • Visi dan Misi Desa Padasuka
      • Visi Desa Padasuka

Mewujudkan masyarakat desa yang Jujur, Unggul, Amanah, Ramah dan Agamis

Yang disingkat “JUARA” melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan berimbang, sinergis dengan visi misi Kabupaten Bandung tahun 2021-2026 yaiut terwujudnya kabupaten yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera yang disingkat menjadi “BEDAS”

 

Kerangka Visi Desa Padasuka

Sumber : Tim Penyusun

 

  • Deskripsi Visi Desa Padasuka

Deskripsi Kerangka Visi Desa Padasuka dijabarkan kepada tiga macam kerangka dasar yang akan menjadi acuan didalam menjalankan Pemerintahan

3.1.3.1 Pelayanan Prima Pemerintahan

Pelayanan prima mengandung pengertian salah satu usaha yang dilakukan pemerintah khususnya Pemerintah Desa Padasuka untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan serta keinginan masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara no. 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik maka pemerintah Desa Padasuka menempatkan perangkat desa yang sesuai dan memiliki pemahaman akan pelayanan publik yang baik, sehingga pelayanan publik Desa Padasuka dapat tepat sasaran dan sesuai dengan harapan masyarakat Desa Padasuka.

Dalam pelayanan prima pemerintah Desa Padasuka mengedepankan kepuasan masyarakat yang menjadi tujuan utama. Kepuasan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan , serta ke profesionalan dalam pelayanan publik sesuai amanat Menteri Negara pendayagunaan aparatur negara nomor 81 tahun 1993 tentang pedoman tatalaksana pelayanan umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :

  • Kesederhanaan

Dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, tepat, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.

  • Kejelasan dan kepastian

Dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif.

  • Keamanan

Dalam arti  adanya proses dan hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan

  • Keterbukaan

Dalam arti bahwa dalam proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan difahami oleh masyarakat baik melalu media cetak, surat, elektronik, maupun media sosial

  • Efesiensi

Dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persayaratan dan pelayanan.

  • Keadilan dan pemerataan

Yang dimaksud dengan keadailan dan pemerataan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat Desa Padasuka.

  • Ketepatan waktu

Bahwa dalam melaksanakan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

  • Good Governance

Good Governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa istilah Good Governance sebagai proses penyelengaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan publik Good and Service (Dwipayana Ari, 2003:47)

Lembaga Administrasi Negara LAN (2000:06) memberikan pengertian Good Governance adalah penyelengaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi dan konstruktif.

Tujuan pokok Good Governance didalam penerintahan Desa Padasuka adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antara semua pihak atau stakeholder

Prinsip-prinsip Good Governance dalam tata kelola Pemerintahan Desa Padasuka yaitu :

 

 

  • Transparansi

Transparansi atau keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Padasuka diwujudkan oleh pemerintah Desa Padasuka melalui berbagai cara yaitu dengan penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, pemasangan berbagai informasi melalu media sosial dan website Desa Padasuka.

  • Partisipasi

Pemerintah Desa Padasuka akan selalu melibatkan partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bentuk partisipasi masyarakat desa Padasuka yaitu partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan Desa, partisipasi politik, dan partisipasi dalam berbagai kegiatan atau program desa Padasuka.

  • Penegakan Hukum

Dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Padasuka akan bertindak sesuai undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa dan semua peraturan pelaksanaan tentang desa. Bentuk penegakan hukum yang lain adalah pemberian sanksi bagi perangkat desa yang terbukti melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa pemberian Surat peringatan sampai 3 kali dan pemberhentian apabila terbukti melanggar.

  • Daya tanggap

Pemerintah Desa Padasuka akan peka dan cepat tanggap dalam menanggapi aspirasi masyarakat serta menghadapi persoalan yang terjadi dimasyarakat. Hal tersebut didukung dengan fasilitas layanan pengaduan masyarakat berupa kotak surat pengaduan, pengaduan secara langsung, via whatsapp, telepon maupun web Desa Padasuka.

  • Profesionalitas

Kepala Desa Padasuka dapat memimpin penyelengaraan pemerintahan Desa dengan baik, ini dibuktikan dengan tidak adanya keterlibatan Keluarga didalam Pemerintahan Desa, dengan mengedepankan Seleksi bagi perangkat yang sesuai dengan Tufoksi masing-masing perangkat.

  • Efektivitas dan Efisiensi

Pemerintah Desa Padasuka telah menerapkan  optimalisasi SOP (Standar Operasional Pelayanan) kepada masyarakat. Bentuk pelayanan publik berupa jasa layanan administrasi yang bersifat umum seperti kependudukan dan surat menyurat tidak dipungut biaya.

  • Orientasi Konsensus

Dalam menyelesaikan dalam berbagai permasalah yang terjadi dilingkungan masyarakat, pemerintah Desa Padasuka selalu mengutamakan musyawarah mufakat yang dilandasi semangat gotong royong dan kekeluargaan.

  • Akuntabilitas

Menurut Lembaga Administrasi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (2002:12), akuntabilitas adalah kewajiban memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menjelaskan kinerja serta tindakan pimpinan organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang meminta pertanggungjawaban. Menurut Mardiasmo (2002:105) Akuntabilitas adalah kewajiban pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, mengungkapkan segala aktivitas dan tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban tersebut.

Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Visi Misi Pemerintahan Desa Padasuka dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Akuntabilitas pada Pemerintah Desa Padasuka semenjak pergantiak Kepala Desa untuk periode 2021-2027 selalu mengedepankan kegiatan rutin musyawarah Desa yang dapat menampung aspirasi yang merupakan perwujudan dari partisipasi masyarakat serta transparansi yang dilakukan Pemerintah Desa Paasuka, sehingga masyarakat menjadi paham akan penggunaan program kegiatan yang didanai oleh ADD. Dalam akuntabilitas Pemerintah Desa Padasuka penyelenggaraan pengelolaan ADD dapat dilihat dari terbentuknya tim pelaksana untuk melaksanakan pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Dalam aspek pengelolaan tidak terlepas dari keikutsertaan masyarakat Des Padasuka, mulai dari perencanaan, masyarakat Desa Padasuka dapat melaporkan masalah utama yang terjadi diwilayahnya, dan memberikan alternatif kebijakan penyelesaian masalah akan dibahas bersama dalam musyawarah desa.

 

 

3.1.4.    Misi Desa Padasuka

            Misi Desa padasuka periode tahun 2021-2027 merupakan turuan dasi Visi Desa Padasuka. Misi merupakan tujuan dalam jangka yang lebih pendek sebagai penunjang keberhasial sebuah visi. Dengan kata lain misi Desa Padasuka merupakan penjabaran dari sebuah visi yang diharapakan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan dimasa yang akan datang, maka disusun misi Desa Padasuka sebagai berikut :

  1. Mewujudkan pemerintah yang Good Governance
  2. Membangkitkan daya saing Desa Padasuka
  3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kerjasama antar lembaga pemeritnah desa yang profesional dan berimbang
  4. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
  5. Penertiban administrasi desa dengan pemutakhiran data secara berkala
  6. Menumbuhkembangkan dan melestaraikan seni budaya
  7. Melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda melalui karang taruna
  8. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan desa yang berkelanjutan

 

  • Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa

Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Desa Padasuka merupakan upaya untuk mengoptimalkan potensi ataupun mengatasi permasalahan. Arah kebijakan dan prioritas pembangunan dirumuskan dengan memperhatikan potensi dan permalasahan yang ada di Desa padasuka serta tujuan dan sasaran pembangunan yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan Umum pembangunan Desa Padasuka tahun 2021-2027 dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembangunan dalah sebagai berikut :

  1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin dan Kemasyarakatan.
  2. Mendorong apartur Pemerintah Desa Padasuka untuk lebih mengutamakan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat
  3. Meningkatkan jiwa pengabdian dan kesetiaan segenap aparatur Pemerintah Desa Padasuka sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Menata kelembagaan Pemerintah Desa padasuka dan memperkuat sumberdaya manusianya dengan peningkatan kapasitas berupa pelatihan-pelatihan digital
  5. Menyusun RPJM Desa Pdasuka periode 6 tahunan sebagai dokumen perencanaan pembangunan di desa serta penyusunan RKP desa setiap tahunnya yang dibuat secara partisipatif, untuk mengefektifkan pelaksanaan pembangunan di desa sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat menuju kemandirian masyarakat.
  6. Mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan.
  7. Mengoptimalkan pengelolaan/penggunaan dana atau pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah daerah ataupun pusat dengan efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan.
  8. Meningkatkan partisipasi dan kemandirian organisasi perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengadaan saran prasarana penunjangnya.

 

Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Desa Padasuka tahun 2021-2027 dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan pada bidang-bidang pembangunan adalah sebagai berikut :

  • Bidang Kesekretaritan

Bidang Kesekretariatan Desa Padasuka Mencakup urusan tata usaha dan Umum, urusan keuangan, serta urusan perencanaan mendeskripsikan arah kebijakan pembangunan desa sebagai berikut :

 

3.2.1.1 Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  1. Kodefikasi aset desa yang berada di wilayah Desa Padasuka sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat mengetahui aset yang di miliki desa.
  2. Memelihara dan menjaga aset desa secara berkala agar aset yang di miliki selalu dalam kondisi baik dan mempunyai daya guna yang lama
  3. Membuat KIRKIB (kartu Inventaris Ruangan dan kartu Invetaris Barang) yang berada dikantor desa, agar mudah dalam pengelolaannya.
  4. Membuat berita acara setiap barang yang di pinjam oleh warga.
  5. Mengoptimalisasikan pengelolaan carik desa agar mendapatkan hasil yang maksimal
  6. Mengelola pencatatan keluar masuknya barang habis pakai agar terkontrol 
  7. Mengelola arsip dan data-data secara tertata, baik berupa digital maupun fisik
  8. Mengelola pencatatan keluar masuknya barang habis pakai agar terkontrol 
  9. Membuat QR kode untuk setiap inventarisari guna mendukung  era digitalalisasi
  10. Menertibkan administrasi data perangkat desa secara digital
  11. Menertibkan absensi perangkat desa dengan menggunakan alat pinger print
  12. Pengelolaan media informasi digital,berupa web dan media sosial lainnya

 

3.2.1.2 Kepala Urusan Keuangan

  1. pengembangan potensi Desa melalui BUMDesa terutama untuk produk unggulan desa yang dikenal sebagai industri konveksi
  2. peningkatan PAD dari bumdes untuk tambahan penghasilan pemdes
  3. mendata ulang tanah kas Desa supaya tahu potensi tanah yang dimiliki desa untuk tambahan PAD desa
  4. memanfaatkan fasilitas Desa yang sudah dibangun untuk BUMDesa atau di sewakan kepada perorangan.
  5. Menata keungan lebih rapih ,akuntabel dan transparan dengan TNT (Transaksi Non tunai) dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sesuai dengan kegiatan yang di ajukan pelaksanaan teknis kegiatan.
  6. Menyelenggarakan penyusunan anggaran berbasis kinerja
  7. Pengoptimalisasian laporan Keuangan Desa di Sistem Keuangan Desa ( SISKEUDES)
  8. Sinkronisasi anggaran kegiatan untuk masing-masing pelaksana teknis

 

3.2.1.3 Kepala Urusan Perencanaan

  1. Meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pembangunan dan pengembangan fasilitas umum termasuk komplek perkantoran desa.
  2. Meningkatkan pencegahan bencana melalui sosialisasi, pelatihan, serta membangun fasilitas-fasilitas pencegahan bencana seperti TPT (tembok penahan tanah) ,drainase, dsb.
  3. Pembangunan/rehabilitas secara transpartasi kepada masyarakat dalam upaya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
  4. Pembangunan/pengembangan fasilitas air bersih untuk memenuhi kebutuhan sanitasi air bagi masyarakat Desa Padasuka
  5. Pembangunan /pengembangan bank sampah tematik dalam upaya menggali potensi ekonomi  dalam pengelolaan persampahan
  6. Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam upaya optimalisasi pengelolaan persampahan.
  7. Meningkatkan hasil pertanian dengan membangun fasilitas drainase yang memadai serta sarana dan prasarana lainnya.
  8. Melaksanakan program padat karya tunai dalam rangka menjaga kelestarian dan kenyamanan lingkungan sekaligus mendorong budaya gotong royong
  9. Pembangunan/rehabilitas gapura desa dalam upaya penguatan  identitas desa.

 

  • Bidang Pelaksana Kewilayahan

Bidang Pelaksana Kewilayahan Desa Padasuka Mencakup Dusun I, II dan III mendeskripsikan arah kebijakan pembangunan desa sebagai berikut :

  1. Mengutamakan kerjasama dan musyawarah bersama RT dan RW setempat untuk melayani masyarakat dan penyelesaian setiap masalah warga.
  2. Membangun dan meningkatkan eksistensi serta jiwa sosial kepemudaan melalui organisasi Karang Taruna
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga keamanan ketertiban lingkungan
  4. Melaksanakan pembinaan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
  5. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak Bumi dan Bangungan
  6. Meningkatkan kesadaran serta mengajak langsung masyarakat tentang pengelolaan kebersihan dengan gotong royong
  7. Memampung setiap aspirasi dan keluhan di masyarakat untuk di laporkan kepada Kepala Desa
  8. Mengembangkan sumberdaya air dan irigasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik untuk air bersih, irigasi dan kebutuhan lainnya dengan selalu menjaga sumber mata air.

 

  • Bidang Pelaksana Teknis

Bidang Pelaksana teknis Desa Padasuka Mencakup seksi Pemerintahan, Kesejahteran Sosial dan Pelayanan mendeskripsikan arah kebijakan pembangunan desa sebagai berikut :

3.2.3.1 Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Membantu pemerintah daerah dalam upaya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib kelestarian.
  2. Memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia, sarana prasarana HANSIP pertahanan sipil
  3. Untuk menjaga klaim batas desa antar RT/RW perlu di buat peta batas RT/RW terutama yang berbatasan dengan desa tetagga.
  4. Untuk menjaga keutuhan batas desa padasuka membutuhkan patok cetak desa dengan berkordinasi degan desa tetangga
  5. Membuat sistem Informasi tentang pertanahan di wilayah Desa padasuka

 

3.2.3.2 Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Pemberdayaan karang taruna secara maksimal dalam kegiatan –kegiatan kepemudaan.
  2. Validasi dan revitalisasi data untuk semua jenis bantuan.
  3. Transparansi dalam setiap penyaluran bantuan bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
  4. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait KIS.
  5. Mengembangkan ekonomi lokal desa mengadakan pameran di acara-acara tertentu
  6. Memaksimalkan swadaya masyarakat dalam pembangunan serta pemerataan di semua bidang sosial masyarakat.
  7. Mengembangkan sarana prasarana pendidikan serta pembangunan taman bermain anak di wilayah Desa Padasuka
  8. Mengupayakan pendidikan bagi keluarga kurang mampu atau yang tergolong RumahTangga Miskin (RTM) untuk dapat menyelesaikan pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun.
  9. Mengembangkan dan meningkatkan prasarana jalan dan jembatan yang ada baik jalan desa ataupun jalan dusun untuk meperlancar dan memudahkan transportasi untuk kepentingan masyarakat desa.

 

3.2.3.3 Kepala Seksi Pelayanan

  1. Meningkatkan PPT (Pos Pelayanan Terpadu) posyandu
  2. Memperdayakan dan memfasilitasi kegiatan kader PKK Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dengan mengadakan pelatihan dan keterampilan.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan upaya pelayanan Perpustakaan Desa dengan tema “Padasuka Juara”, serta program perpustakaan keliling
  4. Meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya Pendidikan/ wajib belajar 12 Tahun
  5. melaksanakan penyuluhan tentang program-program baru serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Desa Padasuka
  6. Melestarikan nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat dilingkungan Desa Padasuka
  7. Meningkatkan fasilita-fasilitas untuk kegiatan pos KB di masing masing RT dan RW

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

Kabupaten Bandung Kecamatan Kutawaringin DPMD KAB. BANDUNG
DISKOMINFO KAB. BANDUNG PRODESKEL JDIH KAB. BANDUNG

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Padasuka No. 63 Rt 01 Rw 01
Desa : Padasuka
Kecamatan : Kutawaringin
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40911
Telepon : 0225892625
Email : padasuka@desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:263
    Kemarin:430
    Total Pengunjung:62.078
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.205.218.160
    Browser:Tidak ditemukan