Selamat Datang di Website Resmi Desa Padasuka

Artikel

Peraturan Desa

21 April 2014 05:24:35  Administrator  318 Kali Dibaca 

PEMERINTAH KABUPATEN

BANDUNG KECAMATAN KUTAWARINGIN

DESA PADASUKA

PERATURAN DESA PADASUKA

NOMOR  4  TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA PADASUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PADASUKA

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

a.

 

 

 

b.

 

 

 

 

c.

 

 

 

1.

 

2.

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

4.

 

 

bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut ;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik  IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438) ;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5539) ;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316) ;

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESAPADASUKA

Dan

KEPALA DESA PADASUKA

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USA HAMILIK DESA                   MANFAAT DESA PADASUKA

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.    Daerah adalah Kabupaten Bandung

2.    Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;

3.    Bupati adalah Bupati Bandung ;

4.    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten;

5.    Camat adalah pimpinan perangkat daerah Kecamatan ;

6.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa ;

7.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Padasuka

8.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

9      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

10.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa ;

11     Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah lembaga usaha desa yang berbadan hukum yang didirikan, dikelola dan dimiliki olehPemerintah Desa yang mengutamakan kemanfaatan umum dan kesejahteraan masyarakat serta bersifat mencari keuntungan ;

12.  Usaha Desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa antaralain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud pembentukan BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka adalah untuk mewadahi  potensi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Desa Padasuka

Pasal 3

Tujuan pembentukan BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka adalah :

a.    Meningkatkan perekonomian Desa Padasuka ;

 b.   Meningkatkan pendapatan asli Desa Padasuka ;

c.     Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Padasuka ;

d.    Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa Padasuka

 

 

BAB III

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA

Pasal 4

(1)  Pembentukan BUMDes Sabilulungan  Desa Padasuka dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa atau rembug desa.

(2)  Dengan nama BUMDes Sabilulungan

(3)  BUMDes Sabilulungan  berkedudukan di wilayah Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin

(4)  Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMDes Sabilulungan dapat berlokasi diluarDesaPadasuka Kecamatan

BAB IV

ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA

Pasal 5

BUMDes SABILULUNGAN  Desa Padasuka dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Pasal 6

Fungsi BUMDes SABILULUNGAN) Desa Padasuka adalah :

a.        Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa Padasuka;

 b.       Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa Padasuka ;

c.         Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Padasuka

Pasal 7

(1). Jenis usaha BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka adalah :

a.    Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) ;

 b.   Usaha Perdagangan ;

c.     Usaha di bidang jasa

d.    Usaha lain-lain yang dikelola Desa

(2).     Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan     potensi yang ada di wilayah Desa Padasuka

Pasal 8

BUMDes SABILILUNGAN Desa Padasuka  dilarang menjalankan usaha :

a.        Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

 b.       Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa Padasuka ;

c.         Merugikan kepentingan masyarakat Desa Padasuka ;

BAB V

KEPEMILIKAN

Pasal 9

(1)      BUMDes Sabilulungan adalah milik Pemerintah Desa Padasuka

(2)      Kepemilikan Pemerintah Desa atas BUMDes Sabilulungan diwakili oleh Kepala Desa Padasuka.

 

BAB VI

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Pengelola

 

Pasal 10

(1)  Pengelola BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka ditetapkan dalam struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintah Desa.

(2)  Pengelola BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas :

a.            Penasihat ;

 b            .Badan Pengawas ; dan

c. Pelaksana Operasional.

(3)  Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa Padasuka

(4)  Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas pertimbangan BPD.

(5)  Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.

(6)  Organisasi kepengurusan BUMDes Sabilulungan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Bagian Kedua

Pelaksana Operasional

Pasal 11

(1).     Pelaksana Operasional terdiri dari :

              a.Direksi ;

              b.Sekretaris ; dan

             c.Bendahara.

(2)      Dalam melaksanakan operasional BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka,pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan BUMDesa.

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang

Paragraf 1

Direksi

Pasal 12

Direksi mempunyai tugas :

a.        Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUMDes ;

 b.       Membina pegawai pelaksana operasional ;

c.         Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes ;

d.        Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes ;

e.        Menyusun Rencana Strategis Usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas ;

f.         Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas ; dan

 g.       Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.

Pasal 13

(1)  Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.

(2)  Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.

(3)  Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani  bersama Direksi danDewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa.

(4)  Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku BUMDes ditutupuntuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) harisetelah diterima.

Pasal 14

Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai  wewenang:

a.    Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional  berdasarkan AD dan ART ; b.      Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan Pengawas ;c.       Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan ;

d.    Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes ;

e     .Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;

f.     Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan

g.    Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

Paragraf 2

Sekretaris

Pasal 15

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :

a.    Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;

 b.   Mengusahakan kelengkapan organisasi ;

c.     Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;

 

d.    Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;

e.    Menyusun rencana program kerja organisasi.

Pasal 16

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :

a.    Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;

 b.   Menandatangani surat-surat ;

c.     Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes ; dan

d.    Penatausahaan perkantoran.

Paragraf 3

Bendahara

Pasal 17

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :

a.    Melaksanakan pembukuan keuangan ;

 b.   Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;

c.     Menyusun laporan keuangan ;

d.    Mengendalikan anggaran.

Pasal 18

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang :

a.    Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;

 b.   Bersama dengan direksi menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

BAB VII

PEGAWAI

Pasal 19

(1)  Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka harus memenuhi persyaratan :

        a.    Warga Negara Republik Indonesia ;

         b.   Penduduk Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin yang dibuktikan dengan kartu tandapenduduk ;

        c.     Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III ;

        d.    Berkelakuan baik ;

        e.    Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan ;

        f.     Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;

        g.    Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluhlima) tahun ; dan

         h.   Lulus seleksi.

 

 

(2)  Batas usia pensiun pegawai BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

Pasal 20

Pegawai BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka wajib :

a.    Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 ;

 b.   Mendahukukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya ;

c.     Mematuhi segala kewajiban dan larangan ; dan

d.    Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.Pasal 21Pegawai BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka dilarang :

a.    Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes ;

 b.   Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiridan/atau orang lain yang merugikan BUMDes ; dan

c.     Mencemarkan nama baik BUMDes.

Pasal 22

(1)  Pegawai BUMDes Sabililungan Desa Padasuka dapat dikenakan hukuman ;

(2)  Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

        a.    Teguran lisan ;

         b.   Teguran tertulis ;

        c.     Pemberhentian sementara ;

d.    Pemberhentian dengan hormat ; dan

        e.    Pemberhentian dengan tidak hormat.(3)Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 23

(1)  Pegawai BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana.

(2)  Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6(enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

BAB VIII

TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 24

(1)  Pembentukan pengurus BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa danunsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.

(2)  Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untukmenyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.

(3)  Pengurus BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka sebagaimana dimaksud padaayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauandan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.

(4)  Calon pengurus BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka harus memenuhi syarat :

a.    Warga Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin yang mempunyai jiwa wirausaha ;

b.    Bertempat tinggal dan menetap di Desa Padasuka sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun;

c.     Sekurang-kurangnya telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 56 (liam puluh enam) tahun ;

d.    Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdianterhadap perekonomian desa ;

e.    Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat ; dan

f.     Sehat jasmani dan rohani.

 

Pasal 25

Masa bakti kepengurusan BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka adalah 5 (lima)tahun dan dapat dipilihkembali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 26

Pengurus BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka berhenti atau diberhentikan apabila :

a.    Meninggal dunia ;

 b.   Mengundurkan diri ;

c.     Pindah tempat tinggal di luar desa ;

d.    Berakhir masa baktinya ;

e.    Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik ;

f.     Tersangkut tindak pidana.

Pasal 27

(1)  Pengurus BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengankemampuan keuangan BUMDes.

(2)  Pengurus BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka dilarang mengambil keuntunganpribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDesselain penghasilan yang sah.

BAB IX

PERMODALAN

Pasal 28

Modal BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka berasal dari :

a.    Pemerintah Desa Padasuka ;

 b.   Tabungan masyarakat ;

c.     Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ;

        atau

d.    Pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.

 

Pasal 29

(1)  Modal BUMDes Sabilulungan Desa  Padasuka yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan ;

(2)  Modal BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan masyarakat ;

(3    )Modal BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa hibah atau bantuan sosial ;

(4)  Modal BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaimanadimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat diperoleh dari lembaga keuangan,pemerintah daerah, pihak swasta dan/atau masyarakat.

 

Pasal 30

(1)  Modal BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD.

(2)  Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuantertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.

Pasal 31

        Modal BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka selain sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten yang diserahkan kepada desadan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

BAB X

BAGI HASIL USAHA

Pasal 32

(1)  Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka dapat dibagi hasil usaha BUMDes.

(2)  Pembagian hasil usaha BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.

(3)  Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, penasihat, badan pengawas,pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatanlainnya.

(4)  Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :

        a.    Penambahan modal usaha ................................................ %

         b.   Pendapatan asli Desa Padasuka..................................................... %

        c.     Penasihat .......................................................................... %

d.    Badan Pengawas ............................................................... %

        e.    Pelaksana Operasional ...................................................... %

        f.     Pendidikan dan Sosial ....................................................... %

        g.    Cadangan .......................................................................... %

BAB XI

KERJASAMA

Pasal 33

(1)  BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka dapat melakukan kerjasama usaha dengan1 (satu) atau lebih BUMDes lain atau dengan pihak ketiga.

(2)  Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

        a.    Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

        b.    Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelolaBUMDes Sabilulungan Desa Padasuka yang mengakibatkan beban hutang,maka rencana kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa danBPD.

        c.     Kerjasama yang tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD.

d.    Kerjasama tersebut menganut prinsip kemitraan yang mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan.

Pasal 34

Kerjasama usaha BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

BAB XII

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 35

(1)  Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka kepada Kepala Desa.

(2)  Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka kepada BPD dalam forum musyawarah.

(3)  Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)paling sedikit memuat :

        a.    Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun.

        b.    Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan dan indikator keberhasilan.

        c.     Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.

(4)  Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan ART.

BAB XIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 36

Pemerintah Desa Padasuka wajib membina terhadap perkembangan usaha BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang bermanfaat dalam mengangkat perekonomian masyarakat desa.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 37

BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes Sabilulungan

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 38

(1)  BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka dapat dibubarkan karena :

        a.    Tidak menguntungkan ;

         b.   Ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Pembubaran BUMDes Sabilulungan Desa Padasuka sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(3)  Semua kekayaan BUMDes Sabilulungan) Desa Padasuka yang dibubarkan dibagi menurut nilai penyertaan modal dan disetor langsung ke kas desa.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Desa.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait denganseluruh aspek pelaksanaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Padasuka diatur melalui Peraturan Desa ini.

Pasal 41

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.

 

                                                                                                                                                Ditetapkan di Padasuka

                                                                                                                                                pada tanggal 15 Januari 2016

Diundangkan di Padasuka           

pada tanggal 15 Januari 2016                                                                                                       Kepala Desa Padasuka

Sekretris Desa Padasuka

 

                                                                                                                                                                APIDIN

 

ANGGA PERMANA                                                                                                         

LEMBARAN DESA PADASUKA PADA TAHUN 2016 NO…..

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

Kabupaten Bandung Kecamatan Kutawaringin DPMD KAB. BANDUNG
DISKOMINFO KAB. BANDUNG PRODESKEL JDIH KAB. BANDUNG

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Padasuka No. 63 Rt 01 Rw 01
Desa : Padasuka
Kecamatan : Kutawaringin
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40911
Telepon : 0225892625
Email : padasuka@desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1
    Kemarin:334
    Total Pengunjung:74.824
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.16.218.62
    Browser:Tidak ditemukan