Selamat Datang di Website Resmi Desa Padasuka

Artikel

MUSRENBANG DESA PADASUKA TAHUN 2018-2019

30 Januari 2019 01:19:34    366 Kali Dibaca  Berita Desa

Selasa, 29 Januari 2019 bertempat di Gedung Aula Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin telah diselenggarakan Musrenbang Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2018-2019, yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Dusun, lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.

Kegiatan tersebut secara kultural adalah dalam rangka nyengkuyung rame-rame sila ke-4 dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” yang menjadi landasan bernegara serta landasan dalam menjalankan seluruh kegiatan pemerintahan. Salah satu kegiatan yang rutin setiap akhir tahun diadakan oleh pemerintah Desa ialah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).

Sekilas Tentang Musrenbang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Musrenbang dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien. Musyawarah itu sendiri berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, istilah di Desa Sumurkidang (Jawa) yaitu urun rembug atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.

Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. 

Tujuan Musrenbang Desa:

  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui MUSRENBANG Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di Desanya pada forum MUSRENBANG Kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.

Terdapat Proses Timbal Balik

Musrenbang adalah forum dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, di situ ada proses timbal balik dalam proses pembangunan yang akan dilaksanakan adalah tentang bagaimana yang seharusnya dilakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus dilakukan masyarakat dalam pembangunan yang akan dilaksanakan. Musrenbang adalah proses memajukan setiap daerah mulai dari Desa/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat.

Perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat didalam pembuatan perencanaan tersebut. Menyadari akan pentingnya peran serta masyarakarakat, pemerintah mengharuskan didalam pembuatan perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah dilakukan musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah. Proses tersebut diawali dengan Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang Provinsi dengan tujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

Kabupaten Bandung Kecamatan Kutawaringin DPMD KAB. BANDUNG
DISKOMINFO KAB. BANDUNG PRODESKEL JDIH KAB. BANDUNG

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Padasuka No. 63 Rt 01 Rw 01
Desa : Padasuka
Kecamatan : Kutawaringin
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40911
Telepon : 0225892625
Email : padasuka@desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:114
    Kemarin:213
    Total Pengunjung:74.140
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.69.152
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 19.250 Kali
Profil Desa
27 Agustus 2016 | 19.232 Kali
Sejarah Desa
01 Mei 2014 | 19.164 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 18.924 Kali
Visi dan Misi
01 Mei 2014 | 18.917 Kali
Profil Potensi Desa
01 Mei 2014 | 18.904 Kali
LPMD PERIODE 2022-2027
27 Agustus 2016 | 18.896 Kali
Wilayah Desa
01 Mei 2014 | 327 Kali
PENGURUS PKK DESA PADASUKA PERIODE 2021-2027
01 Januari 2021 | 283 Kali
RABAT BETON JALAN GANG DI CITIRU
27 Agustus 2016 | 19.232 Kali
Sejarah Desa
30 Juli 2013 | 298 Kali
Kontak Kami
07 Desember 2018 | 312 Kali
Bantuan bagi para lansia dan beasiswa bagi siswa di desa padasu
28 Agustus 2017 | 0 Kali
Pesta Kemerdekaan
07 September 2017 | 268 Kali
Bintek BUMDES